Terkait tarif parkir, belum ada keputusan resmi untuk besaran tarif yang akan diterapkan. Namun pihaknya memastikan tarif akan murah.
Wacana pemilik mobil di Depok harus punya garasi tuai pro dan kontra
Wacana Pemkot Depok merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri juga menuai pro dan kontra.
Beberapa warga mengaggap kebijakan itu sangat positif karena bisa mengatur parkir kendaraan di Depok jadi lebih teratur. Selain itu, wacana itu dianggap dapat mengurangi angka kendaraan roda empat di Kota Depok.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masak iya punya mobil enggak punya garasi sih," kata Nia, salah seorang warga Depok, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Namun, sejumlah warga juga terdapat yang tidak setuju dengan wacana tersebut. Pemkot Depok dituntut harus menyediakan kantong parkir yang memadai terlebih dahulu di sejumlah pusat perbelanjaan dan jalan-jalan besar sebelum menerapkan wacana itu.
"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi enggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri, warga Depok lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, jika revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu disahkan, maka akan ada denda maksimal Rp 20 juta bagi warga yang parkir sembarangan kendaraannya.
Baca juga: Pemkot Depok Wacanakan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Jalan
Namun, Dadan menambahkan, saat ini revisi perda tersebut masih dalam tahapan kajian dan pembahasan lebih lanjut.
"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang, Senin (15/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.