Selain itu, penerapan parkir berbayar dianggap memberatkan mahasiswa dan pengemudi ojek yang kerap hilir mudik di kawasan UI.
Untuk tarifnya, mobil ditetapkan seharga Rp 4.000-Rp 6.000, kemudian motor dikenakan tarif Rp 2.000 satu jam pertama yang selanjutnya dikenakan tarif Rp 1.000 hingga maksimal Rp 4.000.
Menanggapi adanya aksi dan persoalan kemacetan saat uji coba penerapan tarif parkir, Kepala Kantor Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi uji coba penerapan tarif parkir tersebut.
Baca juga: Polemik Penerapan Parkir Berbayar UI, dari Mana Awalnya?
Rifelly mengatakan uji coba akan dilakukan hingga 31 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh.
"Bisa saja (uji coba) diperpanjang sampai akhir Agustus tergantung hasil evaluasi," ujar Rifelly, Senin (15/7/2019).
Terkait tarif parkir, belum ada keputusan resmi untuk besaran tarif yang akan diterapkan. Namun pihaknya memastikan tarif akan murah.
Wacana pemilik mobil di Depok harus punya garasi tuai pro dan kontra
Wacana Pemkot Depok merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri juga menuai pro dan kontra.
Beberapa warga mengaggap kebijakan itu sangat positif karena bisa mengatur parkir kendaraan di Depok jadi lebih teratur. Selain itu, wacana itu dianggap dapat mengurangi angka kendaraan roda empat di Kota Depok.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masak iya punya mobil enggak punya garasi sih," kata Nia, salah seorang warga Depok, Selasa (16/7/2019).