Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya Kasus Salah Tangkap dan Penyiksaan terhadap Empat Pengamen Cipulir

Kompas.com - 19/07/2019, 08:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap empat pengamen di Cipulir, Tangerang Selatan, masih menimbulkan tanda tanya.

Keempat pengamen itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.

Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya hanya memberikan tanggapan terkait dugaan salah tangkap terhadap empat pengamen itu.

Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak menyalahi aturan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat empat pengamen tersebut. Segala proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kala itu, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Selanjutnya, kata Argo, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus itu pun diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Catatan Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menyoroti kasus salah tangkap yang dilakukan polisi. Catatan Kontras, terjadi 51 peristiwa salah tangkap dari Juli 2018 hingga Juni 2019.

"Data tersebut dihimpun mulai Juli 2018. Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kami bantu pendampingan," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri.

Arif mengatakan, sebagian besar orang yang divonis bebas enggan melaporkan kasus salah tangkap itu. Mereka enggan mengikuti prosedur hukum pelaporan yang harus melibatkan aparat kepolisian lagi.

Baca juga: Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan

"Yang ribet itu mekanisme hukumnya karena ketika korban diduga salah tangkap, dia harus melaporkan ke kepolisian terlebih dahulu. Dia harus menyertakan pembuktiannya, misalnya visum penyiksaan selama penyidikan, itu biasanya sulit karena bukti lukanya sudah tidak ada," ujar Arif.

Seperti diketahui, empat pengamen melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepolisian dan kejaksaan dianggap salah menangkap empat tersangka atas penyidikan kasus pembunuhan Dicky Maulana di kolong jembatan samping Kali Cipulir pada 2013.

Baca juga: Menyingkap Kasus Fikri Pribadi Cs, Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com