Ia bilang, penggusuran baru dapat dilakukan lagi jika telah terbit surat pembaruan perintah.
Azhari pun berdalih bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menggusur perumahan warga yang belum dibongkar.
Pengadangan ormas ia sebut tak menyurutkan niat pemerintah.
"Itu sebagian hambatan yang kita lalui. Tapi, (penundaan penggusuran) dipastikan karena waktu saja. Pemerintah tidak boleh kalah atas pretensi pihak lain. Tanah yang mereka tempati adalah tanah milik Ditjen Pengairan Kementerian PUPR juga. Dia masuk daftar yang harus digusur," tutup Azhari.
Penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011 Jakasampurna, Bekasi Barat diwarnai kontroversi.
Warga menganggap pemerintah telah bertindak arogan karena tak pernah melibatkan warga sebelum penggusuran dan menggusur warga secara represif.
Rekomendasi Komnas HAM untuk diadakan audiensi dengan warga soal duduk perkara penggusuran pun diabaikan Pemerintah Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.