Sementara penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Kebijakan perluasan sistem ganjil genap itu tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata dia.
Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.
"Kami mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara sehingga silakan beroperasi kapan saja," lanjutnya.
Sistem ganjil genap direncanakan akan berlaku juga bagi sepeda motor. Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana tersebut.
Banyaknya pengguna sepeda motor telah berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kami akan kaji lebih lanjut bagaimana dengan sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Bikin Warga Beralih ke Motor, Bukan Angkutan Umum
Syafrin menyampaikan, hasil implementasi sistem ganjil genap selama enam bulan terakhir menunjukkan, komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil genap mencapai lebih dari 72 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.