b. Mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun pengembangan sistem layanan umum angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik, membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik – manajemen parkir mahal dan terbatas – Membangun sarana transportasi umum yang ramah bagi kebutuhan disabilitas - sarana bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda.
c. Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor secara benar.
Baca juga: Anggota DPRD Nilai Anies Terlalu Spontan Atasi Masalah Polusi Udara
d. Melakukan penegakan hukum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara.
3. Penegakan peraturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sesuai diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.
4. Melakukan penegakan dalam membatasi usia kendaraan umum sesuai ketentuan Perda DKI No. 5 Tahun 2014.
5. Merencanakan ulang pembangunan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, gas, fiber optik, dll).
6. Menindak tegas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, rekanan/kontraktor yang mengerjakan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiber optik, dll) tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.