Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Orang Anak yang Ditangkap Saat 22 Mei

Kompas.com - 06/08/2019, 19:45 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei langsung dinyatakan bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang membela lima anak tersebut, Riswanto mengungkapkan, putusan itu langsung diambil cepat oleh hakim pada saat persidangan.

Proses Persidangan ini diambil setelah diversi kedua belah pihak korban (polisi) dan terdakwa gagal.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketika diversi gagal, proses hukum berlanjut dengan persidangan.

Baca juga: Upaya Diversi 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Gagal

Proses persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim. Semua dilakukan serentak pada hari yang sama yaitu hari ini selama dua jam.

Riswanto menjelaskan, proses persidangan yang dinilai sangat cepat ini agar anak-anak yang ditangkap tersebut segera dibebaskan dari penahanan. Sebab, menurut dia, korban hanya terdampak luka ringan.

"Korbannya masih bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal dan saat ini dia sedang ada tugas di luar kota," kata Riswanto saat dihubungi, Selasa.

Riswanto mengatakan, persidangan ini dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan, empat saksi polisi, lima orang anak yang ditangkap saat 22 Mei, tim Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial yang ada di Cipayung, Jakarta Timur, jaksa, dan hakim.

Baca juga: Hakim Terima Permohonan Diversi 5 dari 10 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei

Awalnya sidang dimulai dengan hakim memeriksa hasil penelitian kemasyarakatan dari Badan Pemasyarakat Anak.

"Kemudian dari panti sosial Cipayung juga gimana kelakuannya baik enggak nih anak, lalu ditunjukkan ke hakim," ucap Riswanto.

Setelah itu dibacakan seluruh hasil yang diperiksa hakim itu di persidangan. Kemudian, ditanyakan ke korban apakah ingin diversi atau tidak.

"Nah langsung kata korban melalui saksi bilang tidak (tidak diversi) berarti gagal diversi. Lalu lanjut putusan hakim," kata Riswanto.

Kemudian, masuk pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa yang menyatakan tidak keberatan dengan dakwaanya.

Adapun dakwaannya adalah Pasal 218 KUHP.  Jaksa menggunakan pasal ini dengan pertimbangan bahwa para pengunjuk rasa tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh Undang Undang, yaitu petugas kepolisian.

Para penguasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian sehingga atas atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com