JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, Wahyu Wulandari mengatakan, hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya (hasil asesmennya)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Namun, Argo mengaku belum mengetahui hasil asesmen tersebut.
"Hasil asesmen memang sudah kita sudah terima. (Hasil asesmen) belum dikasih penyidik," ungkap Argo.
Baca juga: Menanti Terbongkarnya Jaringan Peredaran Narkoba kepada Komedian Nunung...
Argo menegaskan, hasil asesmen itu tidak akan mempengaruhi proses hukum karena berkas perkara Nunung telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, (hasil asesmen) enggak pengaruh terhadap berkas karena yang menentukan nanti hakim," kata Argo.
Adapun, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Baca juga: Kasus Sabu Nunung, Polisi Tambah Daftar Tersangka yang Buron
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.