JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, mengkhawatirkan masyarakat akan memanfaatkan aplikasi taksi dalam jaringan (daring) untuk menghindari aturan ganjil-genap (gage) seperti yang diwacanakan oleh pemerintah.
"Yang menjadi masalah semua orang bisa daftar taksi daring demi menghindari aturan ganjil-genap," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8/2019), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap.
Taksi daring memakai pelat nomor hitam. Sementara angkutan umum lain memakai pelat kuning.
Oleh sebab itu, kata Deddy, pemerintah harus bisa mengeluarkan aturan atau regulasi yang betul-betul diperuntukkan khusus bagi taksi daring sehingga masyarakat tidak bisa mengakali demi menghindari aturan gage.
Salah satu solusi yang ditawarkannya adalah pemerintah bisa membuat semacam stiker khusus pada taksi daring sehingga petugas dapat mengidentifikasi.
Selain itu, aturan atau penerbitan izin taksi daring diharapkan dikeluarkan oleh pemerintah khususnya instansi terkait, bukan dari pihak aplikasi demi menghindari adanya modus tertentu.
Baca juga: Anies Belum Putuskan soal Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap
Ia menilai, jika pemerintah tidak menyiasati wacana penerapan bebas ganjil genap untuk taksi daring, maka dikhawatirkan persoalan kemacetan maupun polusi udara tidak bisa diatasi sesuai dengan tujuan awal.
"Yang kita khawatirkan adanya pendaftaran massal ke taksi daring, otomatis menimbulkan persoalan baru," katanya.
Meskipun demikian, secara umum ia berpandangan tidak masalah taksi daring dibebaskan dari aturan gage selama pemerintah memiliki regulasi yang jelas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.
Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.