Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/08/2019, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pasien yang mendapatkan obat kedaluwarsa atau perlakuan tak layak lainnya oleh tenaga medis, maka yang bersangkutan bisa langsung melapor ke kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

"Kalau dia mau mengadu pakai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, itu bisa," kata Marius.

Dalam Undang Undang itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam hal ini apotek, puskesmas ataupun rumah sakit harus memberi jaminan keselamatan dan keamanan kepada konsumen.

Baca juga: Korban Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Akan Diperiksa di Rumah Sakit

Apabila melanggar hak tersebut, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Bagi warga yang mengalami kesulitan, kata Marius, mereka dapat mendatangi kantor YPKKI yang berada di Smesco lantai 10, Jalan Gatot Subroto, Pancoran Jakarta Selatan.

"Nanti ketemu Ibu Yuli (kepala bagian pengaduan), nanti ada formulir yang harus diisi, dokumen-dokumen apa aja, catatan-catatannya," ujar Marius.

Nantinya YPKKI akan memfasilitasi tindak lanjut yang diinginkan korban baik itu bantuan hukum dan lain-lain.

Warga hanya perlu datang untuk mengikuti prosedur yang berlaku di YPKKI.

Baca juga: Kasus Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil, YLKKI Sebut Mencederai Visi Misi Jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebengisan Pria Bunuh Teman di Tanah Abang saat Sama-sama Mabuk, Tak Terima Dengar Korban Meracau

Kebengisan Pria Bunuh Teman di Tanah Abang saat Sama-sama Mabuk, Tak Terima Dengar Korban Meracau

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor: Terima Kasih Pak Heru Budi

Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor: Terima Kasih Pak Heru Budi

Megapolitan
Terbongkarnya Penyelundupan 535 Bal Baju Bekas dari Luar Negeri, Pelaku Beli Lewat E-commerce

Terbongkarnya Penyelundupan 535 Bal Baju Bekas dari Luar Negeri, Pelaku Beli Lewat E-commerce

Megapolitan
Nasabah Dirampok dan Kehilangan Rp 61 Juta, Polisi Imbau Warga Minta Pengawalan Saat Ambil Uang

Nasabah Dirampok dan Kehilangan Rp 61 Juta, Polisi Imbau Warga Minta Pengawalan Saat Ambil Uang

Megapolitan
Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok Pecah, Ingat Jasa Orangtua yang Mendidik

Tangis Petugas Kebersihan yang Diberi Uang Segepok Pecah, Ingat Jasa Orangtua yang Mendidik

Megapolitan
Maraknya Tawuran Remaja Saat Bulan Ramadhan, Sudah Makan Korban Jiwa...

Maraknya Tawuran Remaja Saat Bulan Ramadhan, Sudah Makan Korban Jiwa...

Megapolitan
Kisah Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri Usai Kontraksi di KRL…

Kisah Seorang Ibu Melahirkan di Stasiun Duri Usai Kontraksi di KRL…

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

Megapolitan
Pria yang Tusuk Temannya Saat Sedang Sama-sama Mabuk di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati

Pria yang Tusuk Temannya Saat Sedang Sama-sama Mabuk di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Mobil Toyota Starlet Terbakar di Tol Kebon Jeruk, Api Muncul dari Setir

Mobil Toyota Starlet Terbakar di Tol Kebon Jeruk, Api Muncul dari Setir

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon 2023

Tarif Tol Jakarta-Cirebon 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke