Selain itu, lanjut Gatot, PT MMS diketahui belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan. Namun, mereka telah memasarkan penjualan apartemen tersebut.
3. Para tersangka masih satu keluarga
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka diketahui masih berhubungan keluarga.
"Ketiganya masih keluarga. AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar.
Awalnya, tersangka PJ pernah bekerja di perusahaan bidang properti yang membangun apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunan apartemennya mangkrak.
"Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," kata Gafur.
Baca juga: Sindikat Penipu yang Jual Apartemen Fiktif di Ciputat Berhubungan Keluarga
Selanjutnya, tersangka PJ memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bidang properti yakni PT MMS (Megakarya) dengan melibatkan dua tersangka lainnya yakni AS dan KR.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti diantaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.