Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Kompas.com - 11/09/2019, 07:33 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya, Selasa (10/9/2019).

Berikut 10 fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

1. Didampingi penasihat hukum dari TNI

Kivlan didampingi penasihat hukum dari TNI pada sidang perdananya. Jaksa penuntut umum merasa berkeberatan dengan kehadiran penasihat hukum militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata jaksa, penasihat hukum militer hanya bisa memberikan jasa hukum di dalam peradilan militer.

"Sekarang Pak Kivlan purnawirawan dan ini sidang umum," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Keberatan Kivlan Zen Didampingi Penasihat Hukum dari TNI

Majelis Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum Kivlan memberi penjelasan tertulis mengenai status penasihat hukum militer. Penjelasan itu harus diberikan pada sidang berikutnya.

2. Didakwa kuasai 4 senpi dan 117 peluru tajam

Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta, dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.

Baca juga: Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senjata Api dan 117 Peluru Tajam Ilegal

Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan.

"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

3. Gunakan sepucuk senpi untuk pengamanan diri

Dari empat senpi yang dikuasai, kata jaksa, Kivlan menggunakan satu senpi untuk pengamanan dirinya.

Kivlan memerintahkan orang suruhannya, Helmi Kurniawan, untuk menyerahkan satu senpi laras pendek kepada Azwarni untuk pengamanan dirinya.

Pada 6 Maret 2019, Helmi menyerahkan senpi itu pada 6 Maret 2019.

Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com