Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kebijakan Pemprov DKI Izinkan PKL Berjualan di Trotoar Tak Efektif dan Diskriminatif

Kompas.com - 14/10/2019, 06:13 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membagi ruang antara pedagang kaki lima (PKL) dengan pejalan kaki dinilai tidak efektif.

Nirwono mengatakan, seharusnya Anies mematuhi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan melarang PKL untuk berjualan di trotoar.

Namun, sayangnya Anies melanggar aturan itu dan mengizinkan beberapa trotoar untuk digunakan PKL.

"Selama Undang-Undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL. Kebijakan ini tidak efektif,” ujar Nirwono melalui pesan singkat, Minggu (13/10/2019) malam.

Nirwono pun memberi contoh tidak efektifnya jika PKL dan pejalan kaki sama-sama ada di atas trotoar. Misalnya, PKL yang ada di Pasar Senen, Tanah Abang, dan Jatinegara yang dia nilai semrawut lantaran ada PKL di atas trotoarnya.

Baca juga: Ini Tiga Trotoar di Jakarta Pusat yang Akan Ditata untuk Berbagi dengan PKL

Menurutnya, mengizinkan PKL di trotoar-trotoar tertentu juga malah memberi kesan diskriminatif.

"Penerapan PKL pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif dan akan membuka celah pelanggaran diikuti pelanggaran-pelanggaran lainnya di lain tempat di Jakarta," katanya.

Nirwono mengatakan, Jakarta ialah etalase Indonesia. Jika kebijakan antara PKL dan pejalan kaki bersamaan di atas trotoar ini diterapkan, maka akan banyak kota-kota lain yang nantinya akan mencontoh pelanggaran tersebut.

"Jika pelanggaran dibiarkan, ini bisa dicontoh kota-kota lain di Indonesia. Coba bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yg sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin untuk PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota. 

Baca juga: Wakil Walkot Jakpus Pastikan PKL Tak Akan Ganggu Pejalan Kaki di Trotoar

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.

Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menyatakan, akan menata tiga trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat.

Tiga trotoar yang nantinya akan ditata untuk berbagi dengan lapak PKL, yakni Cikini, Agus Salim, dan Senen.

"Trotoar itu nantinya akan dilebarkan menjadi delapan meter. Jadi trotoar bisa digunakan pedagang dua setengah meter sisanya buat pejalan kaki," ucap Irwandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com