JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum acara pelanggaran kode etik kedewanan yang akan dirancang DPRD DKI Jakarta akan mengatur beberapa hal yang tak boleh dilanggar anggota DPRD DKI.
Di dalamnya termasuk perbuatan asusila, perilaku, hingga sanksi bagi mereka yang menyebarkan hasil rapat tertutup ke publik.
"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan. Ya pada umumnya etika yang harus dijaga agar DPRD itu terjaga marwahnya," ucap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, Rabu (16/10/2019).
Mengapa ada sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebarkan isi rapat tertutup?
Syarif menyebutkan, bahasan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.
Baca juga: DPRD DKI Akan Rancang Sanksi bagi Anggota yang Langgar Kode Etik
Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal soal rapat tertutup memang ada. Namun tak eksplisit menjelaskan apa sanksi bagi orang menyebarkan isi rapat itu.
Karena itu DPRD DKI mencoba untuk memperjelas sanksi bagi anggota yang menyebarkan hal itu.
"Dalam keputusan rapat tertutup itu tidak boleh dibuka karena bersifat rahasia. Manakala ada yang membocorkan atau membuka rahasia itu dikenakan sanksi. Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Kami konsultasi ke Kemendagri akhirnya sanksinya melalui kode etik," kata Syarif.
Jika hukum acara kode etik itu resmi diberlakukan, penyebar informasi tentang bahasan rapat rahasia akan dijerat dengan pasal kode etik.
Anggota dewan yang terjerat akan dibawa ke sidang kode etik yang dipimpin hakim. Jika perbuatannya dianggap sudah masuk ranah pidana akan diteruskan ke kepolisian.
"Tapi dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsur pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran gitu," kata dia.
Selain sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang membocorkan informasi saat rapat tertutup, hukum acara pelanggaran kode etik juga akan menjerat anggota DPRD yang membuat isu atau tuduhan tanpa bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.