Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Yang Bocorkan Rapat Tertutup Akan Dijerat Pasal Kode Etik

Kompas.com - 16/10/2019, 23:40 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum acara pelanggaran kode etik kedewanan yang akan dirancang DPRD DKI Jakarta akan mengatur beberapa hal yang tak boleh dilanggar anggota DPRD DKI.

Di dalamnya termasuk perbuatan asusila, perilaku, hingga sanksi bagi mereka yang menyebarkan hasil rapat tertutup ke publik.

"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan. Ya pada umumnya etika yang harus dijaga agar DPRD itu terjaga marwahnya," ucap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, Rabu (16/10/2019).

Mengapa ada sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebarkan isi rapat tertutup?

Syarif menyebutkan, bahasan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

Baca juga: DPRD DKI Akan Rancang Sanksi bagi Anggota yang Langgar Kode Etik

Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal soal rapat tertutup memang ada. Namun tak eksplisit menjelaskan apa sanksi bagi orang menyebarkan isi rapat itu.

Karena itu DPRD DKI mencoba untuk memperjelas sanksi bagi anggota yang menyebarkan hal itu.

"Dalam keputusan rapat tertutup itu tidak boleh dibuka karena bersifat rahasia. Manakala ada yang membocorkan atau membuka rahasia itu dikenakan sanksi. Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Kami konsultasi ke Kemendagri akhirnya sanksinya melalui kode etik," kata Syarif.

Jika hukum acara kode etik itu resmi diberlakukan, penyebar informasi tentang bahasan rapat rahasia akan dijerat dengan pasal kode etik.

Anggota dewan yang terjerat akan dibawa ke sidang kode etik yang dipimpin hakim. Jika perbuatannya dianggap sudah masuk ranah pidana akan diteruskan ke kepolisian.

"Tapi dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsur pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran gitu," kata dia.

Selain sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang membocorkan informasi saat rapat tertutup, hukum acara pelanggaran kode etik juga akan menjerat anggota DPRD yang membuat isu atau tuduhan tanpa bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com