Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Pemprov DKI Sebut Anggaran Tetap Rp 19,8 M

Kompas.com - 11/12/2019, 13:55 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap Rp 19,8 miliar, meskipun DPRD DKI Jakarta memutuskan jumlah anggotanya dikurangi menjadi 50 orang.

Anggaran Rp 19,8 miliar mulanya digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Kalau anggaran kan tidak dipotong, keanggotaannya yang dipotong. (Anggaran) masih segitu (Rp 19,8 miliar)," ujar Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Kiprah Marco Kusumawijaya: Tim Anies-Sandiaga, Sindir Risma, hingga Mundur dari TGUPP

Meskipun demikian, Suharti berujar, anggaran yang diserap nantinya bisa saja berubah.

Serapan anggaran tergantung pada surat keputusan (SK) tentang keanggotaan TGUPP yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Itu nanti pelaksanaannya sesuai dengan SK Gubernur, setiap tahun kan ada SK-nya," kata Suharti.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Baca juga: Anies: Oposisi Sangat Keras pada TGUPP karena Efektif Bekerja

Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar dari RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Namun, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta menyetujui anggota TGUPP hanya 50 anggota.

Seusai rapat, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan, Pemprov DKI harus menyesuaikan kembali anggaran sesuai dengan jumlah TGUPP yang disetujui Badan Anggaran.

Gubernur Anies sebelumnya tidak mau menjawab secara lugas saat ditanya apakah DPRD DKI Jakarta berhak memangkas jumlah anggota TGUPP DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji

Anies hanya menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

"Saya enggak mau berdebat (soal) itu deh, itu kan keputusan lewat pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/12/2019).

Anies kembali tidak menjawab saat wartawan meminta penegasan soal aturan pergub tersebut. Dia meminta wartawan menyimpulkannya sendiri.

"Ya sudah makanya Anda simpulkan sendiri deh, enggak usah pakai (pernyataan) saya," kata Anies.

TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Pengangkatan anggota TGUPP diatur dalam Pasal 19, sementara pemberhentian anggota TGUPP diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 19 menyatakan, ketua TGUPP dan ketua bidang diangkat oleh gubernur dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Sementara Pasal 21 menyatakan, pemberhentian keanggotaan TGUPP ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com