JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli motor bekas, maka perlu balik nama sendiri agar surat-surat motor tersebut menjadi atas nama Anda sendiri.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua.
Balik nama dilakukan terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya
Balik nama kendaraan bermotor menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Dengan adanya balik nama kendaraan bermotor ini, akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.
1. Menyiapkan dokumen-dokumen:
Dilansir dari portal Informasi Indonesia, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK motor:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
- Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
- Faktur/Form A asli dan fotokopi.
2. Cara balik nama STNK motor:
- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).