Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala SS Menyambung Hidup dengan Mencuri Ban Mobil Seorang Diri

Kompas.com - 30/01/2020, 06:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Meskipun menggunakan peralatan konvensional dan butuh waktu 1 jam buat menggondol empat ban mobil, SS begitu "telaten", kata Prasetyo. Padahal, SS tak punya latar belakang keahlian apa pun soal hal ini.

"Kami juga heran, kok ngoyo-nya sampai seperti itu," ujar dia.

"Nah dia mengakui, kenapa memilih mencuri roda, katanya itu yang paling gampang dijual," imbuh Prasetyo.

Jual ke tukang rongsok

SS bukan hanya baru beraksi pada awal 2020 ini. Debutnya menggasak ban-ban mobil parkir dimulai Agustus 2019 lalu.

"SS beraksi di 4 TKP dalam waktu yang berbeda. Untuk TKP pertama dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2019 di Citywalk, pukul 05.30 pagi," jelas Hendra.

"Untuk kejadian kedua dilakukan pada tanggal 19 Desember 2019 pukul 13.00," imbuhnya.

Dalam aksinya yang kedua, SS mencuri roda langsung di tiga lokasi.

Pertama, ia melancarkan aksinya di Living Plaza. Kedua, ia melakukannya di Plaza Jababeka, sebelum kembali beraksi di Lippo Cikarang.

Prasetyo menduga, rentang waktu yang lama antara peristiwa pertama dan kedua jadi bukti bahwa SS baru akan beraksi ketika kantongnya memang cekak.

"Mungkin yang yang pas Agustus itu dia baru butuh satu saja. Tetapi pas kejadian berikutnya, ketika dalam satu hari langsung tiga lokasi, mungkin memang butuhnya segitu," tutup Prasetyo.

Baca juga: Maling Ban Mobil di Bekasi Sempat Jual Hasil Curiannya Lewat Facebook

Hasil mencuri roda-roda itu pun sempat SS jajakan melalui laman Facebook-nya, tetapi gagal. Pusing mencari pembeli yang tertarik, ia pun melirik tukang rongsok yang kerap hilir-mudik dekat rumahnya. Yang penting, roda-roda itu berubah wujud jadi uang.

"Kebetulan pas di depan rumahnya ada pedagang rongsok yawa gerobak itu, langsung ditawari. Ibaratnya, mana yang cepat saja. Kalau istilah kita BU (butuh uang)," jelas Prasetyo.

"Dia bilang pas dia melakukan (pencurian ban mobil) ya pas dia lagi butuh itu saja," imbuhnya.

SS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Maling Roda di Bekasi Jual Hasil Curian ke Pedagang Rongsokan hingga Rp 200.000 per Roda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com