Keenam pelaku tersebut membawa 4 kilogram sabu dengan modus dimasukkan ke bawah sepatu boot mereka.
"Jadi Rp 40 juta kalikan empat, Rp 160 juta dibagi lah oleh mereka berenam," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka mengaku sudah lima kali membawa sabu dengan modus yang sama.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pengiriman narkotika dengan sepatu boot merupakan modus baru dalam pengiriman narkotika.
"Modusnya cukup unik dan baru karena menggunakan sepatu melalui bandara dan tidak terdeteksi," kata dia.
Modus tersebut akhirnya terungkap setelah lima kali lolos dari pengawasan di Bandara tempat para pelaku berasal yakni Aceh.
Baca juga: 6 Kurir Sabu Asal Aceh Dijanjikan Imbalan Rp 160 Juta
Untuk itu, lanjut Adi, dia meminta aparat kepolisian beserta pengelola bandara untuk bisa mengawasi lebih ketat pergerakan modus baru pengiriman barang haram tersebut.
"Kita meminta kejelian kepada aparat-aparat untuk kejelian khususnya jalur domestik bandara Soekarno-Hatta," kata dia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.