Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMA yang Dicabuli Teman Ayahnya di Bekasi Alami Trauma

Kompas.com - 20/02/2020, 20:19 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ade Harri Irawan ditangkap polisi setelah mencabuli N (15), pelajar SMA pada Januari 2020 lalu. Korban adalah anak temen dekat pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, N saat ini trauma. Korban khawatir dikucilkan.

"Tentu ada trauma, ini harus ada proses pemulihan kembali. Psikologi anak kan beda, ada yang kuat menahan musibah, ada yang memang tidak mampu sehingga berdampak pada pertumbuhan ke depan," ucap Wijonarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Dicabuli Teman Dekat Ayahnya, Pelajar SMA Ini Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Wijonarko mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk mengatasi trauma korban.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Rusham mengatakan, pihaknya akan memberikan bimbingan konseling terhadap korban.

"Untuk kasus ini kami dari KPAD akan melakukan pendampingan dan memberikan bimbingan konseling kepada si korban dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," kata dia.

Berdasarkan keterangan polisi, awalnya pelaku mengenal korban karena pertemanan dengan ayah korban.

Hubungan pelaku dan korban kemudian semakin dekat. Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.

Baca juga: Cabuli Anaknya Teman, Pria Ini Batal Nikahi Korban Setelah Ditangkap Polisi

Pelaku juga menjanjikan menikahi dan menjadikan korban istri kedua.

Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan. 

Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi. Semuanya terjadi pada Januari 2020.

Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Adapun Ade mengaku sempat berjanji akan menikahkan dan menjadikan N sebagai istri kedua. Namun, lantaran ditangkap polisi, ia mengurungkan niatnya.

"Iya mau nikah rencananya bulan Januari, tapi saya udah menjalani hukum kaya gini, saya tidak mau lagi (nikah dengan N)," ucap Ade kepada wartawan.

"Kalau hamil, ya udah tanggung jawab sendiri karena saya udah jalani hukuman," tambah Ade. 

Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep

Ia mengaku sebenarnya tidak benar-benar menyukai N. Ia mendekati N hanya untuk memuaskan hasratnya.

Apalagi, menurut Ade, N sudah tergila-gila menyukai dirinya. N, kata dia, kerap mengungkapkan perasaannya meski tahu Ade telah memiliki istri dan dua anak.

"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong terus," kata Ade.

"Dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, terus dia tiap malam nangis terus mikirin saya. Saya sempet bilang kenapa mikirin saya, saya udah punya istri," tambah dia.

Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com