Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Geng Motor Akram, Begal HP yang Tak Segan Lukai Korbannya

Kompas.com - 21/02/2020, 18:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh anggota geng motor bernama Akram yang biasa melakukan aksi begal dengan merampas handphone milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, geng motor Akrab tak segan membacok korbannya yang berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam celurit.

"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang memegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Masih Banyak Geng Motor Cari Eksistensi dengan Tawuran di Jakarta Pusat

Yusri menjelaskan, geng motor Akram beranggotakan 10 orang, tetapi polisi hanya menangkap tujuh anggota geng motor itu. Empat orang yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan tiga anggota geng motor lainnnya masih berstatus buron.

Pada awal Februari 2020, geng motor itu melakukan aksi begal di empat lokasi dalam waktu satu malam.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di satu lokasi yang telah ditentukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi di Bintara Jaya Pakai Motor Curian

Di sana, salah satu tersangka berinisial A yang berperan sebagai ketua geng motor membagikan sebuah celurit kepada masing-masing kelompok.

Tersangka A membagi geng motor itu dalam empat kelompok yang terdiri dari dua orang dalam setiap kelompok.

Kemudian, mereka berpencar mencari korban yang memegang handphone di tempat yang sepi atau di pinggir jalan.

"Mereka datang, minta handphone, kalau enggak dikasih, lalu dibacok," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya

Hingga kini, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban tewas atas kasus begal tersebut. Namun, sebagian besar korban menderita luka bacok pada bagian punggung.

"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone itu dijual dan digunakan untuk foya-foya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, empat tersangka yang masih berusia di bawah umur akan dihukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com