Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Geng Motor Akram, Begal HP yang Tak Segan Lukai Korbannya

Kompas.com - 21/02/2020, 18:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tujuh anggota geng motor bernama Akram yang biasa melakukan aksi begal dengan merampas handphone milik korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, geng motor Akrab tak segan membacok korbannya yang berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam celurit.

"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang memegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Masih Banyak Geng Motor Cari Eksistensi dengan Tawuran di Jakarta Pusat

Yusri menjelaskan, geng motor Akram beranggotakan 10 orang, tetapi polisi hanya menangkap tujuh anggota geng motor itu. Empat orang yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan tiga anggota geng motor lainnnya masih berstatus buron.

Pada awal Februari 2020, geng motor itu melakukan aksi begal di empat lokasi dalam waktu satu malam.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di satu lokasi yang telah ditentukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi di Bintara Jaya Pakai Motor Curian

Di sana, salah satu tersangka berinisial A yang berperan sebagai ketua geng motor membagikan sebuah celurit kepada masing-masing kelompok.

Tersangka A membagi geng motor itu dalam empat kelompok yang terdiri dari dua orang dalam setiap kelompok.

Kemudian, mereka berpencar mencari korban yang memegang handphone di tempat yang sepi atau di pinggir jalan.

"Mereka datang, minta handphone, kalau enggak dikasih, lalu dibacok," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Bacok Korbannya di Bintara Jaya

Hingga kini, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban tewas atas kasus begal tersebut. Namun, sebagian besar korban menderita luka bacok pada bagian punggung.

"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone itu dijual dan digunakan untuk foya-foya," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, empat tersangka yang masih berusia di bawah umur akan dihukum dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com