DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Depok meringkus SN (26) dan RG (21), dua pencuri spesialis sepeda gunung di Depok, Jawa Barat. Keduanya mengaku telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2019 lalu di permukiman warga.
Salah satu sepeda gunung yang mereka gondol yakni merek Merida. Sepeda gunung itu boleh dibilang cukup punya pamor di kalangan pegiat olahraga tersebut.
Di situs-situs jual beli daring, sepeda gunung Merida dibanderol sekitar Rp 44 juta.
Baca juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Masjid Depok: Saya Enggak Tahu Cium Anak-anak Kena Pasal
Namun, kedua pemuda itu mengaku pada polisi bahwa sepeda-sepeda gunung itu mereka lego kembali dengan harga murah.
"Untuk yang satu ini (Merida) saja dijual seharga Rp 3,5 juta," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Kemudian, aneka sepeda gunung lain seperti bermerek Polygon dan United mereka jual dengan rentang harga maksimal Rp 1 juta.
"Menurut pengakuannya, mereka ini memasarkan sepeda hasil curiannya melalui media sosial," jelas Azis.
"Setelah ada calon pembelinya, lalu pelaku menggunakan sistem COD atau bertemu langsung untuk pembayarannya," tambah dia.
Baca juga: Lebih Mudah Diambil daripada Motor, Dua Pemuda di Depok Pilih Curi Sepeda Puluhan Juta
Ditanya soal motifnya mencuri sepeda ketimbang sepeda motor, pelaku beralasan bahwa pencurian sepeda jauh lebih mudah.
"Lebih mudah tinggal ambil dan enggak perlu surat-surat," ujar RG kepada wartawan, Kamis.
Akibat perbuatannya, SN dan RG terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.