"Ada pendorongan, pemukulan berkali-kali di kepala sampai muka. HP korban diambil merk Iphone. Setelah itu pelaku melarikan diri ke lift," sambung Ghafur.
MN bukan sekali saja melakukan aksi perampokan di wilayah Jakarta Barat.
Pria itu juga tercatat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan atlet Iran di Lokasari Mangga Besar saat Asian Games 2018 berlangsung di Jakarta.
Baca juga: Tangkap Perampok Toko Mas, Polisi Temukan Perhiasan Emas 3 Kg yang Hendak Dilebur
"Dulu residivis pencurian dengan kekerasan di tahun 2018. Korbannya atlet Iran ketika mengikuti Asian Games. Perampokan terjadi di konter hp di Lokasari," kata Ghafur.
MN sempat ditahan selama 8 bulan.
Setelah korban kasus pencurian 14 Februari 2020 melapor, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap MN.
Dugaan kuat MN kerap memilih turis asal Timur Tengah dalam melaksanakan aksi kejahatannya.
"Setelah penyelidikan, resmob menemukan lelaki di sekitar LTC jalanan sekitar Glodok, kemudian begitu anggota mendekati, dipanggil yang bersangkutan mungkin tahu sudah jadi target polisi, lalu langsung melarikan diri," ucap Ghafur.
Merasa terpojok, MN lari menuju parkiran mobil. Pria ini menuju parkiran hotel dan langsung mengambil mobil tamu yang ada.
Lagi-lagi aksi kekerasan kembali dilakukan oleh MN.
Baca juga: Perampok Toko Emas di Taman Sari Punya 4 Senjata Api dan Ratusan Peluru
"Lalu ke hotel pakai lift langsung ke lt 8, lift prioritas untuk tamu hotel. Sampai di lt 8 di parkiran pelaku melihat mobil, ada orang gunakan mobil Innova silver mau keluar, lalu saat itu yang bersangkutan mau nyapa, dibalas, kemudian melakukan perampasan mobil. Pelaku merampas mobil dan melarikan mobil turun ke bawah," kata Ghafur.
Beruntung polisi yang sudah mengetahui aksi MN segera mengepung gedung terutama bagian parkir.
Akhirnya MN pun tertangkap dan dibawa ke Polsek Tamansari pada Minggu (8/3/2020) malam kemarin.
Bebeberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian, selain ponsel polisi menyita mobil Kijang Innova yang ringsek dibagian depan dan belakang saat digunakan MN kabur.
Kini MN harus masuk penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.