Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Siapkan 2 Skenario jika Melakukan Penutupan Akses Jalan

Kompas.com - 02/04/2020, 09:56 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Misalnya, dengan mengecek suhu badan dengan Thermogun yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.

Baca juga: 816 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Kasus Hilang di 2 Wilayah, Muncul di 5 Kelurahan

Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah titik perbatasan Bekasi dengan wilayah-wilayah lainnya, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor.

“Prosesnya hanya pemeriksaan suhu aja. Maksudnya bukan pembatasan kendaraan, tapi ketika ada kendaraan yang dari luar kita cek suhunya. Jika memang gitu, ya sudah silahkan, paling didata doang,” ujarnya.

“Artinya, hanya meminimalisir (pergerakan masyarakat). Ketika banyak petugas kan diimbau segala macam, jadi kan masyarakat 'oh iya tidak boleh keluar', social distancing, sekarang harus di rumah,” tambah Bambang.

Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020.

Namun, dalam penetapan PSBB, PP tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertimbangan itu adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.

Hal tersebut dipaparkan pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan berbagai bentuk PSBB yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasa kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com