Misalnya, dengan mengecek suhu badan dengan Thermogun yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.
Baca juga: 816 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Kasus Hilang di 2 Wilayah, Muncul di 5 Kelurahan
Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah titik perbatasan Bekasi dengan wilayah-wilayah lainnya, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor.
“Prosesnya hanya pemeriksaan suhu aja. Maksudnya bukan pembatasan kendaraan, tapi ketika ada kendaraan yang dari luar kita cek suhunya. Jika memang gitu, ya sudah silahkan, paling didata doang,” ujarnya.
“Artinya, hanya meminimalisir (pergerakan masyarakat). Ketika banyak petugas kan diimbau segala macam, jadi kan masyarakat 'oh iya tidak boleh keluar', social distancing, sekarang harus di rumah,” tambah Bambang.
Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Namun, dalam penetapan PSBB, PP tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertimbangan itu adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.
Hal tersebut dipaparkan pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan berbagai bentuk PSBB yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasa kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.