JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang terkena PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) akibat wabah virus corona (Covid-19).
Sedangkan, proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Pekerja akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," ucap Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
Menurut Andri, pihaknya telah mengirim formulir pendaftaran ke semua pengusaha dan serikat buruh.
"Kita kan udah kirim ini ke semua pengusaha dan serikat buruh. Yang penting by name atau NIK dan by address," kata dia.
Berdasarkan data Disnakertrans DKI hingga Sabtu (4/4/2020) sore, sudah ada 88.835 buruh dari 11.104 perusahaan yang terdata.
Rinciannya, sebanyak 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan terkana PHK dan 72.770 pekerja dari 9.096, dirumahkan.
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Sebut 88.835 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
Andri meminta pekerja atau buruh yang mengalami hal serupa untuk mengisi data melalui bit.ly pendataanpekerjaterdampakcovid19.
Selain itu, bisa juga mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.