Sebagaimana diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
4. Distribusi sembako dilakukan door to door
Distribusi bantuan sembako yang diberikan Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), akan dilakukan secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona. Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Bantuan sembako itu diberikan kepada warga karena kondisi perekonomian warga yang turun akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.
Baca juga: Kapolda: Sembako untuk Warga Miskin dan Rentan Akan Diantar ke Rumah
"Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun. Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota Pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah," ungkap Nana.
Menurut Nana, apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.
"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.
5. Kawal distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat
Selain mengawal distribusi bantuan sembako, polisi juga memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB.
Nana mengatakan, polisi akan mengawal distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.
"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ungkap Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.