Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Janji Kedepankan Cara Persuasif untuk Bubarkan Kerumunan

Kompas.com - 10/04/2020, 13:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggaransi bahwa kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan secara persuasif, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

"Yang kita kedepankan adalah imbauan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

"TNI dan Polri sudah masif melakukan patroli skala besar. Mulai dari pagi, siang, sore, dan malam di manapun tempatnya, ada berkumpul minimal lima orang, akan kami bubarkan dengan cara persuasif dan humanis," tambah dia.

Baca juga: Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Selama PSBB

Sebelum ditetapkan sebagai PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan sosial sejak tiga pekan sebelumnya, namun sifatnya hanya anjuran.

Yusri mengakui, dengan ditetapkannya PSBB di Jakarta, pembatasan aktivitas warga di luar ruang bisa dilakukan secara lebih ketat dengan konsekuensi hukum.

"Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini diharapkan ketegasan, pertama, dari aparat kepada pasukannya," ujar dia.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Akan tetapi, Yusri menekankan bahwa pengenaan sanksi jadi opsi terakhir jika upaya preventif berupa sosialisasi untuk tak berkerumun serta upaya persuasif untuk membubarkannya, tak mempan.

"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir, apalagi (dengan) diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta ini," ujar dia.

"Ada ketentuan hukum, sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap PSBB ini, yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta," Yusri menjelaskan.

Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19

"Itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com