Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.
6. Khitanan dan pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Waktu operasional pasar
Pasar tradisional: 03.00-15.00, tersedia online
Pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00
Supermarket: 10.00-21.00
9. Restoran dan rumah makan
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar
10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.