Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik

Kompas.com - 14/04/2020, 19:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya, pengemudi yang berkendara tak sesuai peraturan tak boleh melintas.

Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.

Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit

Larangan lalu lintas bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan PSBB juga berlaku bagi mereka yang hendak melintasi perbatasan masuk ke Depok.

"Misalnya ketentuan naik mobil itu penumpangnya harus 4. Sopir sendiri di depan, di tengah 2, di belakang 1. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini, misalnya ada 5 orang di dalam, itu dipulangkan, suruh balik," jelas Idris kepada wartawan pada Selasa (14/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa hal ini memberikan efek jera kepada para pengemudi dengan menyasar sisi psikologis mereka.

Para pengendara akan kewalahan sendiri dan kapok untuk tidak memenuhi ketentuan berkendara selama masa PSBB.

"Misalnya (di perbatasan Depok) ditemui kasus seperti itu, nanti disuruh balik, pulang ke Jakarta. Di Jakarta, nanti dia dicegat lagi, gitu misalnya," kata Idris.

"Nah, kalau begitu dia mau pulang ke mana? Itu yang saya katakan tadi, ada unsur-unsur psikologis, ketidaknyamanan pelanggar ketentuan ini," lanjut dia.

Ketentuan kendaraan pribadi selama PSBB

Idris mengatur pembatasan kendaraan pribadi tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).

Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.

Baca juga: Dilarang Bawa Penumpang, Ojek di Depok Diminta Merapat ke Rumah Makan dan Pasar untuk Antar Pesanan

Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.

Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

1. Mobil pribadi

Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com