DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya, pengemudi yang berkendara tak sesuai peraturan tak boleh melintas.
Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Larangan lalu lintas bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan PSBB juga berlaku bagi mereka yang hendak melintasi perbatasan masuk ke Depok.
"Misalnya ketentuan naik mobil itu penumpangnya harus 4. Sopir sendiri di depan, di tengah 2, di belakang 1. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini, misalnya ada 5 orang di dalam, itu dipulangkan, suruh balik," jelas Idris kepada wartawan pada Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa hal ini memberikan efek jera kepada para pengemudi dengan menyasar sisi psikologis mereka.
Para pengendara akan kewalahan sendiri dan kapok untuk tidak memenuhi ketentuan berkendara selama masa PSBB.
"Misalnya (di perbatasan Depok) ditemui kasus seperti itu, nanti disuruh balik, pulang ke Jakarta. Di Jakarta, nanti dia dicegat lagi, gitu misalnya," kata Idris.
"Nah, kalau begitu dia mau pulang ke mana? Itu yang saya katakan tadi, ada unsur-unsur psikologis, ketidaknyamanan pelanggar ketentuan ini," lanjut dia.
Idris mengatur pembatasan kendaraan pribadi tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan