BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi mulai dilakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Pada hari pertama berlakunya PSBB di Kota Patriot, diketahui masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Dalam foto yang diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam, tampak seorang pengendara motor yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi push up, bahkan diminta putar balik.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelanggar dikenakan sanksi push up lantaran yang bersangkutan tidak menggunakan masker saat berkendara.
“Iya, itu terjadi di Tambun arah perbatasan Kabupaten Bekasi kemarin, memang ada yang dihukum push up karena tidak pakai masker. Tapi, setelah itu langsung kami edukasi dan minta dia pakai masker,” ujar Sutoyo saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Sutoyo mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB.
Baca juga: Serba Serbi Penerapan PSBB Kota Bekasi pada Hari Pertama
Hari ini, lanjut Sutoyo, para petugas telah meminta masyarakat yang melanggar untuk mengisi blanko atau surat pelanggar PSBB sebagai teguran.
“Iya, sekarang sudah mulai nih ngisi blanko masyarakat yang melanggar (masih berboncengan ataupun tidak pakai masker),” kata Sutoyo.
Dengan mengisi blanko tersebut, masyarakat diharapkan lebih taat pada aturan PSBB.
“Iya (bisa dikenakan sanksi), kan kami catat dan foto identitasnya,” ucap Sutoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.