Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.
Aglomerasi yang dimaksud yakni wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik sama terkait wabah Covid-19. Misalnya, Jabodetabek yang merupakan wilayah zona merah dan sama-sama menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan diperbolehkannya mudik lokal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 3 Permenhub 25 Tahun 2020.
Isinya yakni sebagai berikut, "Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi".
Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota. Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.
Padahal, mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.