Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Kompas.com - 14/05/2020, 07:32 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta semakin ketat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

Penindakan yang bisa dilakukan terhadap para pelanggar aturan PSBB pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.

Baca juga: Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum, Kasatpol PP: Pakai Rompi Oranye Seperti Koruptor

Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" untuk digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.

Langsung dapat sanksi

Di wilayah Tanah Abang contohnya. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara enam lainnya diberikan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang

"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi mengatakan, ada 10 pelanggar PSBB yang ditemukan petugas dan langsung diberikan sanksi sosial.

"Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Aries.

Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi

Gatra mengatakan, enam orang pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang mendapat sanksi kerja sosial karena tidak membawa identitas diri untuk diberikan teguran tertulis.

Mereka dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com