Menurut dia, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.
Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.
Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," kata Aries.
Baca juga: Dihukum Nyanyi Lagu Nasional, Pelanggar PSBB di Cempaka Putih: Malu Pak, Malu...
Menurut Gatra, pelanggaran yang dilakukan warga sebagian besar adalah tidak menggunakan masker dan masih berkerumun.
Diketahui, selama penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan dilarang bekerumun lebih dari lima orang.
"Kesalahan mereka rata-rata tidak menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Gatra.
Baca juga: Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000
Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang terjaring razia petugas di kawasan Tanah Abang lantaran tidak memakai masker.
Rizky berdalih, tidak menggunakan masker seperti yang diwajibkan selama PSBB karena sibuk menjalankan aktivitasnya.
"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. (Akhirnya) Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.
Adapun berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.