JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta semakin ketat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Penindakan yang bisa dilakukan terhadap para pelanggar aturan PSBB pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Baca juga: Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum, Kasatpol PP: Pakai Rompi Oranye Seperti Koruptor
Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" untuk digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.
Di wilayah Tanah Abang contohnya. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.
Sementara enam lainnya diberikan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum.
Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang
"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.
Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi mengatakan, ada 10 pelanggar PSBB yang ditemukan petugas dan langsung diberikan sanksi sosial.
"Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Aries.
Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi
Gatra mengatakan, enam orang pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang mendapat sanksi kerja sosial karena tidak membawa identitas diri untuk diberikan teguran tertulis.
Mereka dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkapnya.
Menurut dia, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.
Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.
Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," kata Aries.
Baca juga: Dihukum Nyanyi Lagu Nasional, Pelanggar PSBB di Cempaka Putih: Malu Pak, Malu...
Menurut Gatra, pelanggaran yang dilakukan warga sebagian besar adalah tidak menggunakan masker dan masih berkerumun.
Diketahui, selama penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan dilarang bekerumun lebih dari lima orang.
"Kesalahan mereka rata-rata tidak menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Gatra.
Baca juga: Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000
Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang terjaring razia petugas di kawasan Tanah Abang lantaran tidak memakai masker.
Rizky berdalih, tidak menggunakan masker seperti yang diwajibkan selama PSBB karena sibuk menjalankan aktivitasnya.
"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. (Akhirnya) Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.
Adapun berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:
- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;
- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.