Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 10:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (14/5/2020), menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Ada sejumah pertanyaan terkait pergub itu. Berikut ini Kompas.com membuat 13 pertanyaan serta jawabannya. 

1. Apa tujuan pergub itu?

Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.

2. Siapa sasaran pergub itu? 

Masyarakat secara keseluruhan, mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha, hingga masyarakat biasa.

3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?

Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.

Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.

4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?

Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.

5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?

Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.

6. Bolehkah pekerja keluar masuk Jakarta tanpa SIKM?

Boleh, asalkan termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.

Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?

Boleh, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com