DEPOK, KOMPAS.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang shalat berjemah pada hari raya Idul Fitri mendatang.
Larangan itu menilik berbagai pertimbangan dan dasar hukum, di antaranya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam situasi pandemi Covid-19.
Di samping itu, larangan tersebut mempertimbangkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaif‘lat takbir dan shalat Id Idul Fitri saat pandemi Covid-19 serta fatwa MUI Kota Depok tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri dalam situasi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Minta Shalat Idul Fitri Disesuaikan dengan Protokol Kesehatan
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/5/202), Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, beberapa dasar hukum itu didukung dengan situasi lapangan di Kota Depok bahwa penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di seantero Depok masih terus terjadi.
Sebagai informasi, seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19. Tidak ada zona kuning apalagi zona hijau di Depok.
“Shalat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri,” tulis keterangan yang disusun Forkopimda, MUI, dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok.
“Kegiatan takbir di masjid/mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Kegiatan takbir keliling ditiadakan,” lanjut keterangan itu.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Warga di Zona Hijau Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid tetapi Ada Sejumlah Syarat
Selain itu, setiap warga beragama Islam di Depok tetap membayar zakat fitrah dan zakat maal. Petugas pengumpul dan distribusi melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan memperhatikan protokol kcsehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).
“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference,” tulis tiga lembaga tadi dalam keterangan yang sama.
Data resmi terbaru yang dihimpun hingga Senin malam kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Depok mencapai 427 kasus. Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.
Angka kematian itu belum menghitung kematian suspect/PDP (pasien dalam pengawasan) yang meninggal dengan gejala mirip Covid-19. Jumlah kematian suspect di Depok sudah 68 korban sejak 18 Maret 2020 dan hingga kini tak dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.