BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, masyarakat dari luar daerah yang tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) maka tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi menerapkan aturan yang sama seperti Jakarta untuk mengatur pergerakan warga, yakni harus memiliki SIKM.
“Sudah ada Perwalnya, kita lagi susun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Saya sampaikan bagi warga di luar Kota Bekasi kita tolak (masuk ke Bekasi jika belum memiliki SIKM),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (28/5/2020).
Baca juga: Begini Skenario Beroperasi Kembali Mal di Bekasi, Dimulai 4-8 Juni
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perbubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, pemeriksaan SIKM itu sudah berlaku Selasa (26/5/2020) kemarin.
Ia mengatakan, para petugas Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan berjaga di perbatasan Kota Bekasi untuk mengecek warga dari luar Kota Bekasi.
“Sudah berlaku dari tanggak 26 Mei 2020. Untuk pemeriksaan ada petugas Satpol PP, Polisi, Dishub yang jaga di titik penyekatan. Kalau enggak punya SIKM kita putar balik,” kata dia.
Enung mengatakan, warga luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi harus jalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Baca juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah di Kota Bekasi Mulai Dibuka Pekan Ini
Jika bereaksi, maka akan dikarantina sembari menunggu pemeriksaan tes swab.
“Iya harus rapid test dulu, setelah itu nanti kalau hasilnya negatif maka diperbolehkan,” ucap Enung.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 50 orang yang mengajukan pembuatan SIKM melalui website www.bekasikota.go.id.
Rata-rata yang membuat SIKM para pekerja yang dinas di luar kota.
“Belum ada yang diterbitkan, ada yang sedang proses. Ada 50 orang nanya-nanya mau buat,” kata Enung.
Pemkot Bekasi kini tengah bersiap menghadapi era new normal di tengah pandemi Covid-19. Sementara PSBB masih berjalan.
Baca juga: Ini Kronologi Diketahuinya Satu Keluarga di Bekasi Terinfeksi Covid-19
Pemkot Berkasi berencana membuka kembali tempat ibadah hingga mal yang berada di zona hijau Covid-19. Alasannya, perekonomian harus tetap berjalan.
Namun, aktivitas tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.id, ada 297 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Rabu kemarin.
Jumlah itu bertambah dua kasus dari sehari sebelumnya.
Dari 297 kasus itu, sebanyak 250 pasien dinyatakan sembuh. Sebanyak 15 orang masih dirawat.
Sisanya, 32 pasien telah meninggal dunia. Selain itu, ada 143 pasien suspect Covid-19 yang meninggal dunia.
Mereka yang meninggal dengan status suspect dimakamkan dengan protokol pemakaman pasien Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.