JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sebanyak 160 kendaraan diminta putar balik ketika melewati 17 pos Penyekatan yang tersebar di perbatasan Jakarta Selatan.
Angkat tersebut dihitung saat penindakan sejak Selasa (26/5/2020) sampai Rabu (27/5/2020).
Dari data yang diberikan Budi Setiawan, sebanyak 115 kendaraan diminta putar balik pada Selasa.
Sedangkan keesokan harinya, 45 kendaraan diminta putar balik.
Baca juga: 171.046 Kendaraan Menuju Jakarta Dalam 3 Hari Arus Balik Lebaran
Kendaraan tersebut diminta putar balik karena mencoba masuk ke Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Ya alasannya banyak. Ada yang lupa, ada yang bilang belum tahu soal SIKM. Padahal kan informasinya sudah ada di media massa," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung
Petugas juga menegur pengendara yang melangar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti tidak pakai masker, mobil yang melanggar batas jumlah penumpang hingga pengendara motor yang berboncengan namun tidak berasal dari alamat yang sama.
Hingga saat ini, pemantauan di pos penyekatan masih berlangsung selama 24 jam hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Adapun 14 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.