BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi akan menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
Saat new normal diterapkan, maka berbagai tempat usaha maupun perkantoran di Kota Bekasi akan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol pelaksanaan pencegahan Covid-19.
“Saat new normal kita memberikan kesempatan kepada orang-orang yang sekarang ini terganggu ekonomi, usahanya sudah mulai dibuka,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (28/5/2020).
Protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat usaha (tempat kerja perkantoran, usaha, jasa dan perdagangan) dalam masa new normal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam
Berikut protokol yang harus diikuti pihak managemen tempat usaha selama new normal diterapkan:
- Pihak manajemen/tim penanganan covid 19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi dari pemerintah daerah
- Kewajiban semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ketempat kerja setiap keluar rumah
- Larangan masuk kerja bagi pekerja tamu /pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk pilek/sesak nafas
- Jika pekerja harus menjalankan karantina /isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan
- Menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
Baca juga: Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi
- Pada kondisi tertentu, jika diperlukan tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri
- Penerapan higine dan sanitasi lingkungan kerja, dengan ketentuan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, yakni menciptakan higine dan sanitasi lingkungan kerja dan menyiapkan sarana cuci tangan
- Physical distanting dalam semua aktifitas kerja dengan jarak pekerja 1 meter
- Melakukan rekayasa engeneering penularan seperti pemasangan pembatasan atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan
- Sebelum bekerja melakukan self assesment risiko Covid-19