Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
Baca juga: Begini Skema Penerapan New Normal di Sekolah saat Tahun Ajaran Baru di Bekasi
Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.
Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.
Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.
Baca juga: Menuju New Normal, Kasus Covid-19 di Bekasi Masih Naik Turun Usai Lebaran
Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.
Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hingga 14 Juni 2020 mendatang.
Terkait perpanjangan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menyampaikan bahwa kegiatan persekolahan segera dimulai setelahnya.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Namun, untuk tempat ibadah, akan ada sebagian yang diperkenankan untuk buka meski harus menerapkan protokol kesehatan.
Airin mengatakan, perpanjangan PSBB masih harus dilakukan karena masih banyak persebaran Covid-19 di Tangerang Selatan
Baca selengkapnya di sini.