Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 13:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional resmi diberlakukan di Depok, Jawa Barat mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal atau kenormalan baru.

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Pelonggaran juga berlaku bagi aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal di Depok yang baru akan dibuka pada Selasa, 16 Juni 2020 mendatang.

“Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan

Idris mengatakan, perhitungan kapasitas mal yang diizinkan juga dihitung secara matematis, dengan membagi luas mal dengan radius 4 meter persegi per pengunjung.

Di sisi lain, supermarket, ritel, grosir, dan berbagai jenis pasar swalayan berukuran besar dibatasi operasionalnya hanya pukul 10.00-12.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas di pasar tradisional dilakukan hanya pada pukul 03.00-15.00 WIB.

“Keduanya dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas,” tulis Idris.

Baca juga: Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah

Berbeda dengan pasar swalayan dan tradisional, minimarket dan berbagai gerai pedagang eceran hanya dapat menerima kunjungan lebih sedikit, yakni 30 persen dari total kapasitas.

“Aktivitas di minimarket dan pedagang eceran dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB,” kata Idris.

Di luar itu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, tetapi hanya hingga pukul 18.00 WIB dan okupansi meja makan yang diizinkan hanya setengah kapasitas.

Apabila meja makan dapat dihuni empat orang, maka selama PSBB proporsional, hanya dapat ditempati dua orang.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas Gedung

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari dua kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com