Ia meminta kepada pimpinan kantor agar meniadakan shift 3 (shift tengah malam) bagi para pegawai di kantor apabila memungkinkan supaya para pekerja dapat menjaga kesehatan tubuh mereka.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab
Apabila tidak memungkinkan, ia meminta agar pimpinan kantor berupaya secara selektif memilah hanya para pekerja berusia muda yang kebagian shift 3 karena dianggap punya daya tahan tubuh yang lebih prima.
3. Jika sakit, dilarang masuk
Wali kota juga meminta agar pimpinan kantor di Depok secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
“Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Diminta Tak Persulit Izin Absen Pegawai yang Sakit
“Pastikan Anda dalam kondisi sehat (saat berangkat ke tempat kerja). Jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah,” lanjut dia dalam bagian lain peraturan itu, secara khusus mengimbau kepada para pegawai.
4. Kantor jangan persulit izin absen di masa seperti ini
Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris pun meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.
Fleksibilitas oleh manajemen kantor juga diharapkan apabila pegawai terpaksa dikarantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19.
Selain itu, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai apabila mereka terpaksa dikarantina.
“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19
“Jika pekerja harus menjalankan karantina mandiri/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan,” lanjut dia.
5. Tutup lagi jika salah satu pegawai berkaitan dengan Covid-19
Meski boleh dibuka secara terbatas, namun seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.