“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.
Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.
Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok
Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.
Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.
“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.