BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan aktivitas perekenomian kembali beroperasi pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi.
Sejumlah aktivitas perekonomian yang diperbolehkan dibuka, yakni mal, restoran, bioskop, karaoke, spa, hingga kelab malam.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro menilai Pemkot Bekasi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Klaim Kasus Covid-19 Terus Menurun Selama Tiga Bulan
Seharusnya, kata Choiruman, pembukaan kembali sejumlah tempat hiburan dilakukan bertahap sesuai dengan evaluasi perkembangan kasus Covid-19.
“Tergesa-gesa, kan sudah jelas tahapan-tahapan yang diatur oleh Pergub bagi daerah yang masih statusnya itu kuning, maka tidak diperkenankan untuk membuka tempat pariwisata,” ucap Choiruman saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Choiruman mengatakan, harusnya tahapan pertama yang diperbolehkan beroperasi itu rumah ibadah.
Jika memang dilihat tak ada perkembangan kasus Covid-19 usai rumah ibadah dibuka, maka tahap selanjutnya industri perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.
Seiring dibukanya aktivitas perekonomian, Pemkot Bekasi juga harus evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan.
“Nah dibukanya industri perkantoran tersebut dengan catatan, industri yang memenuhi syarat. Tahapan-tahapan ini harus dipantau per tahapan,” kata Choiruman.
“Artinya, kalau pelonggaran ada enggak angka-angka yang menyebabkan kenaikan kasus baru. Ini untuk memastikan bahwa ketika kita melakukan pelonggaran tidak menyebabkan pengabaian atau ketidakpatuhan warga terkait dengan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.