JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sejumlah pelonggaran.
Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan, salah satunya terhadap restoran atau rumah makan.
Restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan membuka layanan dine in atau makan di tempat terhitung Senin (8/6/2020) ini.
"Rumah makan juga bisa dimulai 8 Juni. Lagi-lagi harus menerapkan 50 persen dari kapasitas," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers yang ditayangkan oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Restoran hingga Spa Dibatasi
Layanan makan di tempat
Dalam membuka layanan dine in atau makan di tempat, restoran harus menerapkan protokol kesehatan.
Namun, setiap restoran dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.
Larangan itu juga berlaku bagi rumah makan Padang yang biasa menyajikan berbagai jenis lauk dalam satu meja.
"Penyajian makanan dilarang prasmanan. Catatan penyajian RM Padang diubah menjadi non prasmanan," ungkapnya.
Adapun karyawan yang bertugas dalam satu waktu juga hanya boleh setengah dari jumlah hari biasanya.
"Mendorong pembayaran secara cashiess," paparnya.
Baca juga: Anda ke Kantor Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19 di Perjalanan hingga Tempat Kerja
Atur siasat
Aturan tersebut didukung oleh pemilik rumah makan padang di Jakarta.
Manajer Padang Merdeka cabang Kota Tua, Didi Mardiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan prasmanan semenjak adanya aturan tersebut.
“Dari jauh-jauh hari kami juga sudah diinfo bahwa Rumah Makan Padang Merdeka tidak disarankan untuk dihidang dulu sementara sampai waktu tertentu,” ujar Didi pada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Sistem prasmanan yang biasa digunakan oleh Padang Merdeka akan diubah menjadi ala carte.
Tamu yang datang akan dipersilakan duduk dan memesan makanan apa saja yang diinginkan. Makanan lalu akan diantar langsung ke meja.
Baca juga: APPBI: Semua Mal di Jakarta Beroperasi Mulai 15 Juni 2020
Perubahan aturan makan tamu
Didi menjelaskan beberapa perubahan terkait fasilitas makan di tempat. Salah satunya adalah menyesuaikan jarak meja satu sama lain agar tetap memberlakukan aturan physical distancing.
“Misalnya yang biasanya 4 meja kita jadi 2 meja, dengan disaling-silang. Jadi tetap dijaga jaraknya, 1 meter antar meja. Kita atur meja sedemikian rupa agar tetap pada protokol yang diberikan pemerintah,” jelas Didi.
Jumlah kapasitas dari outlet Padang Merdeka hanya diizinkan 50 persen saja dari total kapasitas.
Didi menambahkan, Padang Merdeka akan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku termasuk menyediakan tempat cuci tangan, masker, dan thermal gun.
Senada dengan Didi, Manajer Pagi Sore Cabang Rawamangun, Amirudin, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan baru terkait sistem penyajian makanan.
Pagi Sore akan memajang display makanan yang sudah ditutup plastik rapat terlebih dahulu.
“Tamu masuk kita arahkan untuk pilih menu. Setelah itu baru dipersilakan duduk di meja masing-masing baru kita antar makanan yang dipilih tadi,” jelas Amirudin pada Kompas.com.
“Makanan yang diantar itu baru lagi dari dapur. Display itu hanya sekadar contoh saja. Makanannya nanti kita antar yang baru,” lanjutnya.
Amirudin menambahkan, jumlah pengunjung yang bisa makan di restoran juga akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan terkait jaga jarak juga akan diimplementasikan dengan cara memberi tanda pada meja-meja yang tidak bisa digunakan.
Pengunjung akan diminta menunggu di kendaraan masing-masing terlebih dahulu jika kondisi di dalam restoran sudah penuh.
“Nanti akan dicatat plat nomor kendaraannya, nomor urutnya berapa, setelah itu gilirannya akan kita panggil gitu," kata Amirudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.