Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Berapa biaya perpanjangan SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.
Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi,
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.