Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 1 Tersangka Baru pada Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer

Kompas.com - 17/06/2020, 20:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu. Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit usai peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu delapan orang. Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S. 

Tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali

Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.

Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April dilakukan oleh delapan orang pelaku. Sementara pada 18 April dilakukan tujuh orang pelaku.

"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.

Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

OR yang merupakan warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Baca juga: Polisi: Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangkam yaitu  Fikri Fadhilah lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya. 

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, Minggu lalu.

Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Pada 9 Juni 2020, keluarga  mengeluarkan korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com