Dengan adanya berbagai keluhan dan aduan masyarakat mengenai PPDB, anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menambah beban para calon orangtua murid.
Putra mengatakan itu karena sebagian orangtua dianggap sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama dari segi ekonomi.
Baca juga: Seorang Calon Siswa Menangis di Komisi X DPR karena Tak Diterima Lewat Jalur Zonasi PPDB DKI
"Kalau kita lihat DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, saya betul-betul merasakan (kesulitan) dari warga DKI Jakarta, terutama kondisi ekonomi. Mereka di rumah saat ini masih semaput. Bagaimana ada siswa yang tidak bisa membayar karena orangtuanya (kehilangan pekerjaan)," kata Putra.
"Saya membayangkan yang terjadi saat ini di DKI bagaimana Gubernur dan Kadisdiknya absen merasakan permasalahan yang dirasakan sehari-hari. Kalau tidak absen, dia tidak akan tambah masalah," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Anies dianggap tidak peduli setelah adanya protes bertubi-tubi dari orangtua dan siswa yang tidak diterima lewat jalur zonasi.
"Pak Gubernur mantan mendikbud harusnya paham, sering ketemu Komisi X sebelum diberhentikan Presiden, harusnya ngerti. Kalau disampaikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 jelas kok. Gubernur Jawa Barat menyelesaikan, Jawa Tengah Pak Ganjar menyelesaikan, Jawa Timur menyelesaikan," kata dia.
Komisi X DPR RI memberikan sejumlah saran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud terkait kisruh tersebut.
Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud segera berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta untuk memperpanjang masa PSBB atau menambah kuota jalur zonasi.
"Sebetulnya ada beberapa opsi, salah satunya memperpanjang masa PPDB untuk zonasi ini. Opsi kedua, menambah kuota, misalnya per rombel (rombongan belajar) atau per kelas bisa ditambah empat hingga enam anak," ucap Dede.
Meski demikian, Dede berpendapat, apabila menampung anak-anak yang tersingkir karena faktor usia maka tidak akan cukup.
"Jadi jalan satu-satunya saat ini adalah batalkan peraturan yang ada dan mengembalikan ke Permendikbud Nomor 44," kata dia.
Sementara itu, Putra Nababan berujar, Kemendikbud harus segera mengevaluasi juknis milik Disdik DKI Jakarta. Aturan Disdik DKI Jakarta itu dianggap tidak adil dan mendiskriminasi siswa berusia muda.
"Tidak bisa dianggap remeh, tapi evaluasi menyeluruh kenapa dalam waktu satu bulan tanpa sosialisasi mereka buat masyarakat DKI marah sampai harus demo itu melanggar protokol kesehatan untuk perjuangkan nasib anak-anaknya," kata Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.