Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah

Kompas.com - 01/07/2020, 17:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyatakan bahwa usulan rancangan perda (raperda) "Kota Religius" yang diusulkan Pemkot Depok masih bermasalah.

Bahkan, menurut dia, tak ada perbaikan berarti, dibandingkan naskah usulan raperda serupa yang sempat diajukan pada tahun lalu.

Ikravany menduga, Pemkot Depok sengaja menyelipkan usulan raperda ini melalui disposisi langsung Ketua DPRD yang notabene kader PKS, partai yang juga menguasai eksekutif, agar lebih mudah lolos ke parlemen.

Sebab, tahun lalu, usulan ini diajukan melalui badan musyawarah dewan dan akhirnya mentah.

Baca juga: DPRD Depok Bersepakat Bahas Rancangan Perda Kota Religius

"Tidak ada perbaikan. Malah prosedurnya saja mereka alihkan jadi tidak lagi lewat badan musyawarah, tapi langsung dari Ketua DPRD melalui disposisi," ujar Ikravany saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok itu, naskah usulan raperda Kota Religius dari pemkot mengandung dua aspek yang masih rapuh.

Masih kata Ikravany, hal itu terungkap dalam presentasi dan tanya jawab selama rapat Bapemperda dengan perwakilan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Depok pada Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak

Pertama, yakni aspek filosofis. Menurut Ikravany, dalam paparan dan tanya jawab, perwakilan Pemkot Depok gagal menjelaskan definisi konsep "religius" yang dipakai.

"Sejauh mana religiusitas itu diatur? Akibatnya, aspek sosiologisnya jadi enggak nyambung," ucap pria yang akrab disapa Ikra itu.

Kedua, aspek yuridis. Pemkot Depok dinilai melangkahi pemerintah pusat karena persoalan menyangkut kebijakan kehidupan keagamaan, kata Ikra, menjadi urusan absolut Istana.

Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...

"Mereka tuliskan itu (raperda Kota Religius) salah satunya berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan turunannya di peraturan pemerintah, tapi mereka tidak bisa jelaskan itu," ujar dia.

"Mereka bilang, ini bukan konteks kehidupan beragama, tetapi soal konteks ketertiban umum dan perlindungan sosial. Di peraturannya saya lihat, ada lampiran detail 31 urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Di situ, urusan ketertiban umum dan perlindungan sosial sama sekali tidak terkait dengan agama dan religiusitas," ungkap Ikravany.

Oleh karena itu, ia selaku ketua menyarankan agar naskah itu dikembalikan ke Pemkot Depok untuk diperbaiki ketimbang jadi polemik kemudian hari.

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Namun, sejumlah perwakilan fraksi lain di Bapemperda tak sepakat dengan saran Ikra. Forum itu tak menghasilkan mufakat, sehingga ditempuh jalur voting sampai 2 kali.

Hasil voting menyepakati bahwa raperda Kota Religius dapat dibawa ke Rapat Paripurna. Paripurna pada Senin (29/6/2020) menyetujui raperda ini lolos ke dalam tahap pembahasan dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) 2021 di DPRD Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com