DEPOK, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) tahun 2021.
Kesepakatan dalam paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman.
"Akhirnya masuk dalam rancangan propemperda (2021)," ujar pria yang akrab disapa Ikra itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Ikra melanjutkan, sebelum disepakati di paripurna untuk kemudian diteruskan ke tahap pembahasan, Raperda Kota Religius ini menuai pro-kontra dalam rapat Bapemperda, Kamis (26/6/2020).
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Selanjutnya pada Sabtu (28/6/2020) lalu, mekanisme voting dilakukan untuk menyetujui raperda usulan Pemerintah Kota Depok ini dibawa ke paripurna karena perwakilan fraksi yang ada gagal bermufakat.
Voting bahkan dilakukan sampai dua kali. Voting pertama seri dengan kedudukan 6 perwakilan fraksi setuju dan 6 lainnya menolak, 1 perwakilan fraksi absen.
Voting kedua dilakukan dengan perwakilan berjumlah lengkap yakni 13 orang.
Pada voting kedua, tujuh perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok dilanjutkan ke Paripurna.
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak.
Keesokan harinya, fraksi PKB-PSI menganulir keputusan mereka dalam voting terakhir, dengan melayangkan surat resmi ke Paripurna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.