Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding Terkait Kemenangan Gugatan Izin Usaha Golden Crown

Kompas.com - 02/07/2020, 18:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengajukan banding atas kemenangan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) yang menggugat terkait penutupan tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding akan segera diajukan.

"Mengajukan banding," ucap Yayan singkat saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Harus Batalkan Pencabutan Izin Usaha

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi lanjutan keputusan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Manajemen Lalai Awasi Tamu

Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Permasalahan Diskotek Golden Crown berawal ketika ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2020.

Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba. Kemudian, Dinas Parekraf mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga: Akhir Riwayat Dugem di Golden Crown

Lalu dalam Pasal 54 Ayat 1 diamanatkan bahwa "Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam Pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara."

Namun, PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com